Kamis, 09 Oktober 2014
Tugas PKn POWER POINT : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 2
1.
Sebutkan hakekat
hukum internasional!
Jawab
:
Teori yang berada di Hukum Internasional, dan sebagai
dasar dan hakikat berlakunya hukum internasonal yaitu :
a.
Teori hukum alam
b.
Teori kehendak negara
c.
Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
2. Jelaskan makna
hukum internasional!
Jawab :
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional.Pada awalnya, hukum Internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini
kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
3.
Jelaskan
asas-asas hokum internasional!
Jawab :
a.
Equality
: persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
b.
Courtesy
: adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan
c.
Reciprocity
: adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antara negara
d.
Pacta
sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam mentaati perjanjian
yang disepakati
e.
Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap perubahan
yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
4.
Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
Jawab
:
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima
bentuk yaitu sebagai berikut :
a.
Kebiasaan Internasional
b.
Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.
Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.
Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
e.
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan
sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim
Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material (maksudnya formal)
sebagai berikut:
·
Kebiasaan;
·
Traktat;
·
Keputusan Pengadilan atau Badan Arbitrasi; dan
·
Karya-karya Yuridis.
Mochtar Kusumaatmadja4
mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Internasional sebagai berikut:
§ Perjanjian-perjanjian
Internasional;
§ Kebiasaan-kebiasaan
Internasional;
§ Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
§ Keputusan-keputusan pengadilan
dan ajaran-ajaran sarjana‑sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Menurut Pasal 38 (1) Status Mahkamah
Internasional yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, tanggal
26 Juni 1945 pada pokoknya mengatakan bahwa: Dalam mengadili perkara-perkara
yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
o
Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang
bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuanketentuan hukum yang
diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersengketa;
o
Kebiasaan-kebiasaan Internasional sebagai bukti dari
pada sesuatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
o
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa
yang beradab; dan Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang
paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi
menetapkan kaidah‑kaidah hukum.
5.
Sebutkan subyek-subyek hokum internasional!
Jawab
:
a.
Negara
b.
Organisasi
Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun
c.
Multilateral
d.
Vatican
atau Tahta Suci
e.
Palang
Merah Internasional
f.
Pemberontak
(Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
g.
Penjahat
Perang atau Genocide
h.
Indivu.
Tugas PKn POWER POINT : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 1
1.
Jelaskan
pengertian Hukum Internasional?
Jawab :
Menurut
Para Ahli :
a.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan
subjek Hukum lain bukan negara atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
b.
J.G. Strke mendefinisikan Hukum
Internasional sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar
terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan
negara-negara satu sama lain
c.
Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan
peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan
aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum
Internasional) dan hubungannya satu sama lain meliputi : a.
Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau
organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi
tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut
dengan negara dan individu-individu. b. Aturan-aturan hukum
tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian
komunitas internasional selain entitas negara.
Jadi, Hukum Internasional adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, negara dan subjek hukum
lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
2.
Identifikasikan
asas Hukum Publik Internasional?
Jawab
:
a.
Equality
: persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
b.
Courtesy
: adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan
c.
Reciprocity
: adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antara negara
d.
Pacta
sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam mentaati perjanjian
yang disepakati
e.
Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap perubahan
yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
3.
Uraikan
sumber hukum Internasional?
Jawab
:
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima
bentuk yaitu sebagai berikut :
a.
Kebiasaan Internasional
b.
Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.
Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.
Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
e.
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan
sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim
4.
Identifikasikan
subyek hukum Internasional?
Jawab :
a.
Negara
b.
Organisasi
Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun
c.
Multilateral
d.
Vatican
atau Tahta Suci
e.
Palang
Merah Internasional
f.
Pemberontak
(Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
g.
Penjahat
Perang atau Genocide
h.
Indivu.
5. Bagaimanakah
peranan lembaga peradilan internasional?
Jawab
:
Wewenang mahkamah diatur oleh Bab
II statute yang khusus mengenai wewenang mahkamah dengan ruang lingkup
masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari wewenang ini harus
dibedakan antara wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat
mengajukan perkara ke mahkamah dan wewenang ratione materiae, yaitu mengenai
jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Keputusan mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi di dunia.
Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak
citranya dalam pergaulan antar bangsa apalagi sebelumnya negara-negara tersebut
telah menerima wewenang wajib mahkamah.
Langganan:
Postingan (Atom)