1.
Sebutkan hakekat
hukum internasional!
Jawab
:
Teori yang berada di Hukum Internasional, dan sebagai
dasar dan hakikat berlakunya hukum internasonal yaitu :
a.
Teori hukum alam
b.
Teori kehendak negara
c.
Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
2. Jelaskan makna
hukum internasional!
Jawab :
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional.Pada awalnya, hukum Internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini
kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
3.
Jelaskan
asas-asas hokum internasional!
Jawab :
a.
Equality
: persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
b.
Courtesy
: adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan
c.
Reciprocity
: adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antara negara
d.
Pacta
sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam mentaati perjanjian
yang disepakati
e.
Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap perubahan
yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
4.
Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
Jawab
:
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima
bentuk yaitu sebagai berikut :
a.
Kebiasaan Internasional
b.
Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.
Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.
Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
e.
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan
sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim
Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material (maksudnya formal)
sebagai berikut:
·
Kebiasaan;
·
Traktat;
·
Keputusan Pengadilan atau Badan Arbitrasi; dan
·
Karya-karya Yuridis.
Mochtar Kusumaatmadja4
mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Internasional sebagai berikut:
§ Perjanjian-perjanjian
Internasional;
§ Kebiasaan-kebiasaan
Internasional;
§ Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
§ Keputusan-keputusan pengadilan
dan ajaran-ajaran sarjana‑sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Menurut Pasal 38 (1) Status Mahkamah
Internasional yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, tanggal
26 Juni 1945 pada pokoknya mengatakan bahwa: Dalam mengadili perkara-perkara
yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
o
Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang
bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuanketentuan hukum yang
diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersengketa;
o
Kebiasaan-kebiasaan Internasional sebagai bukti dari
pada sesuatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
o
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa
yang beradab; dan Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang
paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi
menetapkan kaidah‑kaidah hukum.
5.
Sebutkan subyek-subyek hokum internasional!
Jawab
:
a.
Negara
b.
Organisasi
Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun
c.
Multilateral
d.
Vatican
atau Tahta Suci
e.
Palang
Merah Internasional
f.
Pemberontak
(Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
g.
Penjahat
Perang atau Genocide
h.
Indivu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar