Kamis, 09 Oktober 2014

Tugas PKn POWER POINT : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 2


1.      Sebutkan hakekat hukum internasional!
Jawab :
Teori yang berada di Hukum Internasional, dan sebagai dasar dan hakikat  berlakunya hukum internasonal yaitu :
a.      Teori hukum alam
b.      Teori kehendak negara
c.      Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
           2.  Jelaskan makna hukum internasional!
          Jawab :
    Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.Pada awalnya, hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

3.      Jelaskan asas-asas hokum internasional!
           Jawab :
a.      Equality : persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
b.      Courtesy : adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan
c.      Reciprocity : adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antara negara
d.      Pacta sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam mentaati perjanjian yang disepakati
e.      Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu

4.      Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
Jawab :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
a.      Kebiasaan Internasional
b.      Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.      Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.      Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
e.      Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim
Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material (maksud­nya formal) sebagai berikut:
·        Kebiasaan;
·        Traktat;
·        Keputusan Pengadilan atau Badan Arbitrasi; dan
·        Karya-karya Yuridis.

Mochtar Kusumaatmadja4 mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Inter­nasional sebagai berikut:
§  Perjanjian-perjanjian Internasional;
§  Kebiasaan-kebiasaan Internasional;
§  Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
§  Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana‑sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.

Menurut Pasal 38 (1) Status Mahkamah Internasional yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, tanggal 26 Juni 1945 pada pokoknya mengatakan bahwa: Dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahka­mah Internasional akan mempergunakan:
o   Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan­ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara­negara yang bersengketa;
o   Kebiasaan-kebiasaan Internasional sebagai bukti dari pada sesuatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
o   Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-­bangsa yang beradab; dan Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah‑kaidah hukum.

5.      Sebutkan subyek-subyek hokum internasional!
Jawab :
a.     Negara
b.     Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun
c.      Multilateral
d.     Vatican atau Tahta Suci
e.      Palang Merah Internasional
f.       Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
g.     Penjahat Perang atau Genocide
h.     Indivu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar