Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh
subjek- subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan
akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian ini sering dilakukan antara
negara-negara sahabat, yaitu sebagai sarana manusia dalam mengadakan hubungan
dengan sesama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan pedanjian
internasional di antaranya yaitu untuk menyelesaikan sengketa antarbangsa,
memelihara perdamaian, ketertiban serta kesejahteraan manusia. Beberapa
makna perjanjian internasional, antara Iain sebagai berikut.
1. Konferensi
Wina Tahun 1969
Perjanjian intemasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau Iebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Prof.Dr.
Muchtar Kusumaatmadja, S.H .LLM
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
3. Dr.
B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang
menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum lnternasional, dapat
berbentuk bilateral maupun
multilateral. Subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional
dan negara-negara.
4. Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban diantara
pihak-pihak yang mengadakan.
5. Michel
Virally
Sebuah perjanjian merupakan
perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek
internasional dan diatur oleh hukum Internasional.
6. B.
Sen
Unsur-unsur pokok dari perjanjian
internasional adalah: (a) perjanjian adalah sebuah kesepakatan; (b)
kesepakatan tersebut terjadi antarnegara termasuk organisasi internasional; dan
(c) setiap kesepakatan memiliki tujuan menciptakan hak dan kewajiban di antara
para pihak yang berlaku di dalam suasana hukum nasional.
Dengan demikian
dapat diambil kesimpulan bahwa perjanjian internasional adalah kesepakatan
antara dua atau lebih subjek hukum internasional (lembaga internasional,
negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan haky dan kewajiban bagi
para pihak yang membuat kesepakatan.
Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki berbagai macam. Berikut adalah
macam-macam perjanjian internasional berdasarkan kategorinya:
1) Berdasarkan Jumlah Pihak Yang Terlibat
Berdasarkan jumlah pihak yang terlibat dalam perjanjian, perjanjian
internasional terbagi kepada dua bentuk:
a) Perjanjian Bilaterial
Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih
subyek hukum internasional ( Negara, tahta suci, kelompok pembebasan,
organisasi internasional ) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara
tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional.
Dalam pengertian lain, perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan
oleh dua pihak. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat khusus
(treaty contract) karena hanya mengatur ha-hal yang menyangkut kepentingan
kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan
bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Contonya:
- Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974
- Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
- Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
- Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011<
- Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
b) Perjanjian Multilateral
Perjanjian multilateral berarti perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak.
Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang
terlibat dalam perjanjian.
Dalam definisi lain, perjanjian multilateral didefinisikan sebagai
perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Dalam perjanjian ini tidak hanya
mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tetapi juga
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka, yaitu
memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian
tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contohnya:
- Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
- Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
- Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
- Konvensi Hukum Laut (tahun 1958).
- Konvensi Winna (tahun 1961) tentang Hubungan Diplomatik.
2) Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, perjanjian internasional dapat dibedakan atas treaty
contract dan law making treaty.
- Treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Kedalam jenis perjanjian seperti ini dapat dicontohkan perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tentang dwi kewarganegaraan. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Republik Indonesia dan RRC.
- Law making treaty adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Kedalam jenis ini dapat dicontohkan Konvensi Hukum Laut (tahun 1958). Konvensi Winna (tahun 1961) tentang Hubungan Diplomatik, dan Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
3) Berdasarkan lsinya
- Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contohnya adatah NATO, ANZUS dan SEATO;
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contohnya adalah Cgi , IMF dan iBRD;
- Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya;
- Segi batas wilayah seperti laut territorial, batas alam daratan dan sebagainya;
- Segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
4) Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi;
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan;
- Setiap negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional. Sedangkan negara bagian tidak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali jika diberi wewenang untuk itu oleh konstitusi negara federal.
5) Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional;
- Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya. Misalnya antara organisasi internasional Tahta Suci (vatikan) dengan organisasi MEE;
- Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, yaitu antara organisasi internasional organisasi internasional Iainnya. Misalnya kerja sama ASEAN dan MEE.
6) Berdasarkan Jenisnya
- Traktat (treaty): yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
- Konvensi (convention): yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
- Deklarasi (declaration): yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
- Piagam (statue): yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
- Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
- Persetujuan (agreement): yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
- Protokol (protocol): yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
- Perikatan (arrangement): yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
- Modus vivendi: yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
- Charter: yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
- Pertukaran nota (exchange of notes): yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
- Proses verbal: yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
- Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
- Ketentuan umum (general act): yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
- Kompromis: yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
- Ketentuan penutup (final act): yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1. Perundingan
(Negotiation)
Perundingan merupakan langkah awal dalam melakuka n
suatu bentuk perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua negara maupun
lebih, tidak dapat diselesaikan hanya dalam sekali perundingan, tetapi harus
melalui beberapa kali perundingan. Pada tahap ini negera-negara peserta dapat
menunjuk organ -organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan.
Menurut ketentuan hukum internasional seseorang dapat
dianggap mewakili negaranya dengan sah apabila dapat menunjukkan Surat Kuasa
Penuh (full powers atau credentials), kecuali konferensi tidak menentukan
per syaratan itu. Kepala negara, Kepala pemerintaha (Perdana Menteri) dan
Menteri Luar Negeri tidak ada keharusan untuk menunjukkan surat kuasa penuh,
karena jabatannya sudah dianggap mewakili negaranya, termasuk juga perwakilan
diplomatik.
2. Penandatanganan
(Signature)
Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional
itu, pada umumnya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Duta Besar yang telah
ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing-masing. Naskah perjanjian
internas ional yang ditandatangani pada tahap itu disebut Memorandum of
Understanding (MoU). Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat
dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang
hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil-wakil bersurat kuasa penuh.
Dapat dinyatakan sambil menunggu ratifikasi dokumen yang sudah ditandatangani
berlaku sementara sejak penandatangan, dengan istilah good faith, yaitu
membebankan kewajiban kepada negara peserta/ penandatanganan untuk memba tasi
tindakan-tindakannya menaati pokok-pokok isi perjanjian, meskipun belum ada
sanksi hukumnya.
3. Pengesahan
(Ratification)
Setelah naskah perjanjian internasional
ditandatangani, naskah di bawa ke DPR untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama
dengan pemerintah, tujuannya adalah untuk diketahui apakah perjanjian
internasional tersebut menguntungkan, baik dari segi kepentingan nasional
maupun kepentingan internasional. Jika dalam pembahasan diketahui bahwa
perjanjian internasion al dapat merugikan kepentingan nasional, DPR dapat
menolak perjanjian internasional.
4.Ratifikasi (ratification)
Ratifikasi atau pengesahan merupakan tahap akhir dalam
prosedur pembuatan perjanjian internasional. Setelah diketahui bahwa naskah
perjanjian dapat menguntungkan kepentingan nasional atau kepentingan
internasional, DPR akan memberikan persetujuannya. Selanjutnya, naskah
perjanjian itu diajukan Kepada Negara atau Kepala Pemerintahan untuk dirati
fikasi. Naskah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Kepala
Negara atau Kepala Pemerintahan dapat berbentuk perjanjian bilateral ataupun
perjanjian multilateral.
Tujuan
ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara peserta guna
mengadakan pengamatan serta peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat
diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Dalam
praktek sistem ratifikasi ada beberapa macam, yaitu :
a). Sistem
ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru mengikat setelah
disyahkan oleh lembaha legislatif. Contoh : Honduras, Turki, El -Salvador.
b). Sistem
ratifikasi badan eksekutif , artinya perjanjian disyahkan secara sepihak
oleh pemerintah (kepala negara atau kepala pemerintahan). Sistem ini
dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.
c). Sistem
gabungan, yaitu disyahkan oleh oleh badan legislatif dan eksekutif. Contoh
Amerika Serikat menggunakan sistem campuran, tetapi lebih menonjolkan badan
eksekutifnya. Perancis menggunakan sistem campuran yang menonjolkan badan
eksekutif
Hal lain yang berkaitan dengan mengikatnya suatu
perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan (reservation),
dibutuhkan oleh suatu negara peserta perjanjian multil ateral karena
kepentingan nasionalnya kurang sesuai dengan isi perjanjian, maka tidak
menerima sepenuhnya isi perjanjian, sehingga mengajukan persyaratan tertentu
baru dapat menerima isi perjanjian. Berkaitan dengan ini ada dua macam teori,
yaitu :
a) Teori
kebulatan suara, yaitu persyaratan itu syah berlaku bila disetujui seluruh
peserta perjanjian.
b) Teori
Pan Amerika, perjanjian itu hanya berlaku bagi negara yang mengajukan
persyaratan dan negara yang menerima persyaratan. Negara yang menolak persya
ratan berarti tidak ada kaitan/ hubungan perjanjian dengan negara yang
mengajukan persyaratan.
Istilah-istilah dalam perjanjian Internasional
1. Traktat (treaty)
Suatu bentuk perjanjian internasional yang sering
digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan
keamanan. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan
ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antar negara yang sifatnya
menyeluruh. Contohnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi
2. Pakta (Pact)
suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan
oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara
yang terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang
bersifat khusus. Contohnya : NATO, Pact of Mutual and Unifield
Comand (Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab
States tanggal 22 Maret 1945.
3. Konvensi (Convention)
suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya
digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara yang bersifat
multilateral. contohnya : Konvensi Paris 1919 tentang wilayah
udara.
4. Charter
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat
kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, digunakan untuk pendirian badan
yang melakukan fungsi administratif. Contohnya : PBB dalam membentuk anggaran
dasarnya berbentuk charter.
5. Deklarasi (Declaration)
suatu bentuk pernyataan internasional yang me -ngikat
pihakpihak atau negara-negara yang terlibat dalam pernyataan
internasional.Contohnya : Deklarasi Paris tahun 1856.
6. Modus
Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat
sementara. Contoh biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
7. Convenant
suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai
untuk piagam Liga Bangsa-Bangsa. Contoh : The Convenant of the League
of Nation.
8. Piagam (statute)
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur
anggaran dasar suatu organisasi internasional . contoh : Statute of the
Interna-tional Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional)
9. Perjanjian (Agreement)
suatu bentuk perjanjian internasional yan g diguna-kan
oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara
yang terlibat di dalamnya. Contoh : Manila Agreement.
Hal-hal penting dalam ratifikasi yang memerlukan
persetujuan DPR
1. Perjanjian internasional dengan Negara lain (lihat
Pasal 11 ayat [1] UUD 1945). Jadi, setiap perjanjian internasional yang dibuat
oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral maupun multilateral) harus
mendapatkan persetujuan DPR.
2. Perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (lihat Pasal 11 ayat [2]
UUD 1945). Perjanjian internasional lainnya disini artinya perjanjian dengan
subjek hukum internasional lainnya, contohnya dengan organisasi internasional.
3. Pasal 11 ayat (3) UUD
1945 menyatakan bahwa ketentuan mengenai perjanjian initernasional ini
diatur dengan Undang-Undang. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang
yang perlu kita rujuk adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (“UU Perjanjian Internasional
4. Penjelasan Umum UU
Perjanjian Internasional menjelaskan bahwa Perjanjian internasional yang
dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum
publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan
negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Sebelum
perjanjian internasional ini berlaku dan mengikat di Indonesia, perjanjian
internasional itu perlu disahkan. Yang dimaksud “Pengesahan”, menurut pasal 1
angka 2 UU Perjanjian Internasional, adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan
diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification),
aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
5. pasal 9 ayat (2) UU
Perjanjian Internasional menyatakan bahwa pengesahan perjanjian
internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
6. Penjelasan pasal 9
ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa:
a. Pengesahan perjanjian
internasional dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR;
b. pengesahan perjanjian
internasional yang dilakukan dengan keputusan presiden (“Keppres”), cukup
diberitahukan saja kepada DPR.
7. UU No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”), pengesahan
perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan
internasional tidak lagi dapat dilakukan dengan Keppres tapi dengan
Peraturan Presiden (“Perpres”). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal
46 ayat (1) huruf c butir 1 UU No. 10/2004.
8. Persetujuan Indohesia
- Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya) yang
ditandatangani di New York (15 clanuari 1962), disebut Agreement. Akan tetapi,
karena pentingnya materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap
sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR
dalam bentuk "pernyataan pendapat".
9. Perjanjian
antara Indonesia - Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia
dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam
bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement
tersebut maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan ke dalam
bentuk undang-undang, yaitu UU No. 6 tahun 1973.
10. Persetujuan garis batas landas kontinen
antara Indonesia Singapura tentang Selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya
materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta
persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk "Keputusan Presiden.
Ratifikasi
Dalam
praktek sistem ratifikasi ada beberapa macam, yaitu :
a). Sistem
ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru mengikat
setelah disyahkan oleh lembaha legislatif. Contoh : Honduras, Turki, El
-Salvador.
b). Sistem
ratifikasi badan eksekutif , artinya perjanjian disyahkan secara
sepihak oleh pemerintah (kepala negara atau kepala pemerintahan). Sistem ini
dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.
c). Sistem
campuran, yaitu disyahkan oleh oleh badan legislatif dan eksekutif. Contoh
Amerika Serikat menggunakan sistem campuran, tetapi lebih menonjolkan badan
eksekutifnya. Perancis menggunakan sistem campuran yang menonjolkan badan
eksekutif. Dilakukan Negara eksekutif dan legislative (paling banyak
dipakai negara-negara di dunia)
Hal–hal yang penting dalam Ratifikasi
perjanjian Internasional
1.
Persyaratan perjanjian
Unsur yang
penting adalah :
·
Harus dinyatakan secara resmi/formal
·
Bermaksud untuk membatasi,meniadakan,atau mengubah
akibat hukum dan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian.
2.
Berlakunya perjanjian internasional
Mulai
berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh
Negara-negara perunding
3.
Pembatalan perjanjian internasional
Suatu
perjanjian internasional dengan berbagai alasan dapat dinyatakan batal demi
hukum dan dinyatakan berakhir.
1. Terjadinya pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan hokum nasional oleh salah satu Negara peserta
2. Adanya unsur kesalahan pada saat
perjanjian dibuat
3. Adanya unsur penipuan dari Negara
peserta tertentu terhadap Negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian
4. Terdapat penyalahgunaan atau
kecurangan, baik melalui kelicikan dan penyuapan
5. Adanya unsure paksaan terhadap wakil
suatu Negara peserta.
6. Bertentangan dengan kaidah dasar
hukum internasional
7. Berakhirnya perjanjian
internasional
Perjanjian yang
memerlukan Ratifikasi :
1. Loan
Agreement Padalarang
2. Cileunyi
between the Government of the Republic of Indonesia
3. Kwait
Fund for Arab Economic Developmen (KFAED)
4. International Covenant on
Civil and Political Rights
5. Persetujuan
Indonesia-Belanda mengenai penyarahan Irian Barat
Perjanjian yang tidak memerlukan Ratifikasi :
1. ILO
(International Labour Organizatiaon)
2. FAO
( Food and agriculture Organization)
4. WHO
(World Health Organization)
5. ITU
(International Telecommunication union
Soal Pilihan Ganda
1. perjanjian yang dilakukan oleh subjek- subjek
hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum
tertentu disebut....
a. perjanjian internasional
b.
perjanjian nasional
c.
hukum internasional
d.
objek internasional
e.
hubungan internasional
2.
Perjanjian intemasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua
negara atau Iebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Adalah menurut
pendapat....
a. Prof.Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H .LLM
b. Dr. B. Schwarzenberger
c. Michel Virally
d.
Konferensi Wina Tahun 1969
e. B. Sen
3.
Oppenheimer-Lauterpact Perjanjian internasional adalah....
a. Perjanjian intemasional adalah perjanjian
yang diadakan oleh dua negara atau Iebih yang bertujuan untuk mengadakan
akibat-akibat hukum tertentu
b. suatu persetujuan antarnegara
yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
c. perjanjian adalah sebuah kesepakatan
d. Sebuah perjanjian merupakan perjanjian
internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional
dan diatur oleh hukum Internasional.
e. persetujuan antara subjek hukum internasional
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat
dalam hukum lnternasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral
4.
Perjanjian bilateral
memiliki sifat...
a. Terbuka
b. Mengikat
c. Memaksa
d. Bebas
e. Tertutup
5.
Salah satu perjanjian multiteral adalah...
a. Konvensi Winna (tahun 1961)
tentang Hubungan Diplomatik
b.
Perjanjian Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
c.
Perjanjian Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011
d.
Perjanjian Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
e.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974
6.
Berikut adalah
macam-macam perjanjian internasional berdasarkan isinya, kecuali....
a. Segi hukum
b. Segi batas wilayah
c. Segi budaya
d. Segi politis
e. Segi kesehatan
7.
Persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau
lebih yang mengadakan hubungan antar mereka disebut....
a. Konvensasi
b. Piagam
c. Trakat
d. Pakta
e. Dlekarasi
8. Berikut bentuk dari dlekarasi, kecuali....
a.
traktat
b.
perjanjian bilateral
c.
dokumen tidak resmi
d.
perjanjian tidak resmi
e.
konvensasi
9. 1. Perundingan
2. Pengesahan
3. Ratifikasi
4. Penandatanganan
Urutan tahap-tahap perjanjian nasional yang
benar adalah....
a. 4-3-2-1
b. 2-1-3-4
c. 4-3-1-2
d.
1-4-2-3
e. 1-2-4-3
10. Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah
disetujui minimal berapa dari peserta yang hadir....
a. 2/5
b. 2/6
c. 3/2
d. 2/3
e. 3/5
11. Setelah naskah perjanjian internasional ditandatangani, naskah di bawa
ke...
a.
DPR
b.
MPR
c.
Presiden
d.
MA
e.
BPK
12. perjanjian disyahkan secara sepihak oleh pemerintah (kepala negara atau
kepala pemerintahan) disebut sistem ratifikasi badan....
a.
legislatif
b.
yudikatif
c.
eksekutif
d.
campuran
e.
induktif
13. salah satu perjanjian yang
memerlukan ratifikasi adalah, kecuali...
a. Loan Agreement Padalarang
b. Cileunyi between the Government of the Republic of Indonesia
c. Kwait Fund for Arab Economic Developmen (KFAED)
d. International Covenant on Civil and Political Rights
e. ITU (International Telecommunication union
14. 1. ILO
2. KFAD
3. FAO
4. LAP
5. UNESCO
6. WHO
Yang termasuk perjajian
internasional yang tidak memerlukan ratifikasi adalah...
a. 1,2,3
b. 1,4,5
c. 2,3,4
d. 1,3,5
e. 3,4,5
15. suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga
Bangsa-Bangsa disebut...
a. convenant
b. piagam
c. perjanjian
d. modus vinendi
e. deklarasi
16. Persetujuan antara dua negara atau lebih
yang kemudian menimbulkan akibat-akibat hukum bagi negara-negara yang
menyepakatinya disebut....
a.
Hukum Internasional
b.
Hubungan Internasional
c.
Kerjasama Internasional
d.
Pengadilan Internasional
e.
Perjanjian Internasional
17. Tahap-tahap Perjanjian Internasional secara
umum adalah....
a.
Penandatanganan - Perundingan – Pengesahan
b.
Perundingan - Penandatanganan – Pengesahan
c.
Pengesahan - Penandatanganan – Perundingan
d.
Lembaga Persyaratan – Perundingan – Pengesahan
e.
Perundingan - Penandatanganan – Kesepakatan
18. Keputusan hakim terdahulu yang digunakan
untuk memutuskan suatu perkara yang sama pada masa sekarang disebut....
a.
Kebiasaan
b.
Traktat
c.
Doktrin
d.
Yurisprudensi
e.
Karya hukum
19. Yang tidak termasuk subjek hukum
internasional adalah....
a.
Negara
b.
Tahta suci
c.
Palang Merah Internasional
d.
Zona perang
e.
Organisasi Internasional
20. Dibawah ini adalah Subjek hukum
internasional yang dianggap sebagai pelaku perjanjian internasional, kecuali....
a.
Tahta Suci Vatican
b.
Organisasi Internasional
c.
Negara yang merdeka dan berdaulat
d.
Semua salah
e.
Individu
21. Di bawah ini adalah fungsi
dari perwakilan diplomatik,kecuali....
a.
Mengadakan perundingan dengan pemerintah negara lain
b.
Menelaah dan meneliti setiap kejadian yang terjadi di
negara penerima
c.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya
d.
Mewakili pemerintahnya dalam perundingan luar negeri
e.
Memberi tahu setiap kondisi yang terjadi di suatu
negara tempat ia ditugaskan
22. Menelaah dengan teliti setiap
kejadian atau peristiwa yang terjadi di suatu negara tertentu merupakan tugas
dari perwakilan diplomatik yang disebut....
a.
Representasi
b.
Observasi
c.
Negosiasi
d.
Proteksi
e.
Ambassador
23. Wakil diplomatik yang
pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar disebut...
a.
Ambassador
b.
Internuntius
c.
Gerzant
d.
Charge d’affair
e.
Atase
24. Para diplomat dalam
menjalankan tugas di negara lain memiliki hak eksteritorialitas yang artinya...
a.
Mereka dapat mengadakan penyelidikan dengan negara
penerima
b.
Mereka dapat mengadakan perundingan dengan negara
penerima
c.
Dapat melindungi kepentingan-kepentingan negara
pengirim
d.
Mereka tidak tunduk terhadap kekuasaan negara di
tempat ia bertugas.
e.
Dapat memupuk rasa persaudaraan antarbangsa
25. Perwakilan diplomatik
memiliki hak untuk menerima orang asing yang ingin meminta perlindungan kepada
perwakilan diplomatik.Hak yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik tersebut
biasa disebut...
a.
Persona nongrata
b.
Inviolability
c.
Immunity
d.
Ambassador
e.
Asylum
26. Menciptakan tata dunia baru
dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas,promosi perdagangan dan
perjanjian perdagangan merupakan tugas dari perwakilan konsuler dalam
bidang....
a.
Ekonomi
b.
Kebudayaan
c.
Pengurusan passport
d.
Notaris dan catatan sipil
e.
Perlindungan hukum
27. Berikut ini adalah hak-hak
yang dimiliki oleh perwakilan konsuler yang tidak boleh diganggu gugat,kecuali....
a.
Bebas dari biaya pengadilan
b.
Bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di
negara penerima
c.
Kekebasan terhadap segala bentuk pemungutan,pajak dan
bea cukai
d.
Kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul
e.
Perlindungan keselamatan diri konsul
28. Berikut ini merupakan hak-hak
yang dapat dinikmati oleh perwakilan diplomatik,kecuali...
a.
Memperoleh kekebalan personal yang melindunginya
terhadap semua macam gangguan
b.
Memiliki kebebasan bergerak dan berpergian di wilayah
negara penerima
c.
Kebebasan untuk melakukan komunikasi untuk semua
keperluan resmi
d.
Bebas dari pajak tanah,retribusi,dan bea materai
e.
Bebas dari pemungutan,pajak,dan bea cukai
29. Perwakilan diplomatik berhak
mendapat kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima.Hal itu biasa
disebut dengan....
a.
Immunity
b.
Inviolability
c.
Persona nongrata
d.
Asyd
e.
Eksteritorialitas
30. Menurut konvesi Wina tahun
1969 ditegaskan bahwa suatu perjanjian internasional dapat dinyatakan batal
karena hal-hal berikut,kecuali....
a.
Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum
nasional
b.
Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian tersebut
dibuat
c.
Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
d.
Penyerahan surat kepercayaan dari pemerintah negara pengirim
kepada presiden negara penerima
e.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara
peserta
31. Organisasi
yang bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas
negara-negara di Asia Pasifik adalah ...
a.
APEC
b.
OKI
c.
ASEAN
d.
FAO
e.
IMO
32. Ketika Perang
Dingin, negara-negara yang tergabung dalam Blok Barat secara umum berpaham ....
a.
Aristokrasi
b.
Theokrasi
c.
Liberal
d.
Monarki
e.
Komunisme
33. Lembaga
yang mengurusi hubungan luar negeri suatu negara yaitu ....
a.
Parlemen
b.
Kedutaan
c.
Kementerian Tenaga Kerja
d.
Kementerian Hukum dan HAM
e.
Kementerian Luar Negeri
34. Perjanjian
Internasional berdasarkan subjeknya dibedakan menjadi ....
a.
Persetujuan dan Protokol
b.
Konvensi dan Traktat
c.
Perjanjian penting dan sederhana
d.
Treaty contract dan law making
treaties
e.
Perjanjain bilateral dan multilateral
35. Landasan
ideologi politik luar negeri Indonesia yaitu ....
a.
Bhinneka Tunggal Ika
b.
UUD 1945
c.
Pancasila
d.
GBHN
e.
Konvensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar