Jumat, 15 Agustus 2014

TUGAS PKN Hubungan Internasional


 
Nama        : Selly Nila Fardia
Kelas         : XI-ACC
No.           : 14

Hubungan Internasional

Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut yang di publish di wikipedia tentang hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). Hubungan internasional sering juga disebut dengan studi internasional, walaupun sebenarnya pengertian keduanya itu berbeda.

Menurut beberapa ahli :
1. Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A
Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
Sedangkan hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antarbangsa kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Selanjutnya dikemukakan bahwa hubungan internasional mencakup beberapa jenis akar disiplin ilmu antara lain hukum internasional, sejarah diplomasi, ilmu kemiliteran, politik internasional, organisasi internasional, perdagangan internasional, pemerintahan jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.
2. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja
Mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3. Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
4. Chares A. MeClelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi.
5.  Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.





Pentingnya Hubungan Internasional Bagi suatu Negara
Pada kenyataannya menunjukan bahwa setiap bangsa dan negara memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang deimikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.
Mengenai pentingnya hubungan internasional bahwa setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda beda. Ada negara yang kuat akan sumber daya alam, ada juga yang banyak penduduknya, sementara ada negara lain yang mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kekurangan yang ada dapat diatasi dengan saling berhubungan denga yang lain. Hal inilah yang melahirkan hubungan internasional antar bangsa antar negara.
·         Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
·         Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
·         Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
·         Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
·         Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
·         Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
·         Mencegah & menyelesaikan konflik / persengketaan yang mengancam perdamaian dunia.
·         Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi.
·         Membangun solidaritas dan sikap menghormati antar bangsa.
·         Membantu bangsa lain yang terancam kemerdekaannya.
·         Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial.
·         Menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara, kelangsungan dan keberadaannya di tengah-tengah bangsa lain.

Sarana-Sarana Hubungan Internasional Sarana yang dipergunakan dalam melakukan politik luar negeri adalah diplomasi, propaganda, bidang-bidang aktifitas ekonomi, dan militer
a.        Diplomasi
Diplomasi dalam arti luas mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Diplomasi mencakup kegiatan:
i.           menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut.
ii.         menyesuaikan kepentingan dari negara lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya.
iii.       menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
iv.        mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada sebaik-baiknya. Kegagalan dalam melaksanakan diplomasi dapat mengakibatkan timbulnya konflik dan ini akan berakibat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hubungan internasional modem suatu negara akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari peperangan. Kekurangan akan keterampilan dalam berdiplomasi akan mengundang konflik antarbangsa dan mengancam perdamaian dunia.
b.        Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum.
1.    Propaganda lebih ditujukan pada rakyat Negara lain daripada kepada pemerintahannya;
2.    Propaganda untuk keuntungan diri sendiri, perjuangan untuk kepentingan nasional dari Negara yang membuat propaganda.
3.    Propaganda dilakukan dengan menggunakan alat semisal radio gelombang jarak pendek, televisi, internet dll, dalam menggunakan propaganda dapat digunakan cara;
menyajikan pemberitaan dan informasi yang sefaktual dan seobyektif mungkin dan membiarkan pendengar/pembaca propaganda menyimpulkan sendiri. Bisa juga dengan terknik ‘bohong besar’. Teknik ‘bohong besar’ pernah digunakan Hitler dengan sangat efektif. Karena berdasarkan alasan yang dikembangkannya, yaitu: bahwa ‘suatu kebohongan asal saja cukup besar dan sering diulang-ulang akan dipercaya oleh orang banyak, setidak-tidaknya sebagian diantaranya’ (J. Frankel, 1980).
c.         Ekonomi
Sarana ekonomi biasanya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai perdagangan dan bantuan internasional sangat penting. Dalam masa perang berbagai tindakan perang ekonomi juga sering digunakan. Pada tingkat tertentu, semua Negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi sendiri di dalam negerinya. Sebalinya, mereka juga menjual barang ke Negara lain sehingga dapat membayar apa yang diimportnya dengan menggunakan keuntungan yang diperolehnya.
d.        Kekuatan militer dan perang
Kekuatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat dapat membuat suatu Negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan, yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.

Obyek hubungan Internasional
§  Politik, misalnya: Indonesia mengadakan hubungan diplomatic.
§  Sosial, misalnya: Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri.
§  Ekonomi, misalnya: Indonesia mengimpor sembako.
§  Pertahanan dan Keamanan, misalnya: Latihan militer bersama antara Negara.
§  Budaya, misalnya: Indonesia mengirimkan duta penari ke Jerman.
§  Teknologi, misalnya: Indonesia membeli pesawat F 16 dari Russia.
§  Hukum, Indonesia mengirim pengacara untuk peradilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
§  Kemanan dan Ketertiban, misalnya: pasukan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Ciri Subjek Hukum Internasional
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri dari:
ü  Negara
ü  Individu 
ü  Pemberontak dan pihak yang bersengketa/Beligerensi (Belligerent)

Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
      Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
      Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
      Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.


Soal
1.      Jelaskan pengertian hubungan internasional menurut hugo de groot!
Jawab :
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
2.      Sebutkan objek hubungan internasional beserta contohnya?
Jawab:
§   Politik, misalnya: Indonesia mengadakan hubungan diplomatic.
§   Sosial, misalnya: Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri.
§   Ekonomi, misalnya: Indonesia mengimpor sembako.
§   Pertahanan dan Keamanan, misalnya: Latihan militer bersama antara Negara.

3.      Sebutkan 4 subjek hukum internasional?
Jawab:
ü  Negara

4.      Apa pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara!
Jawab:
·           Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
·           Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
·           Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
·           Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
·           Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing

5.      Sebutkan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara?
Jawab:
§   Dioplomasi
§   Propaganda
§   Ekonomi
§   Kekuatan militer dan perang

 soal pilihan ganda
1.   Salah satu contoh objek hubungan internasional dalam politik adalah....
a.     Indonesia mengadakan hubungan diplomatic
b.     Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri
c.      Indonesia mengimpor sembako
d.     Latihan militer bersama antara Negara
e.      Indonesia mengirimkan duta penari ke Jerman

2.   Sebutkan sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan  hubungan internasional menurut J. Frankel, kecuali....
a.       Diplomasi
b.       Ekonomi
c.        Sosialisai
d.       Propaganda
e.        Kekuatan Militer dan Perang

3.     Seorang ahli ketatanegaraan Charles A. Mc. Clelland mendefenisikan hubungan internasional sebagai....
a.       Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut 
b.       Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
c.        Studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu
d.       kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara
e.        Hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional

4.     Salah satu subjek hukum internasional adalah....
a.       Negara
b.       Politik
c.        Sosial
d.       Pertahanan
e.        Keamanan

5.    hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antarbangsa kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Pendapat ini di kemukakan oleh....
a.  Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia)
b.       Charles A. Mc. Chelland
c.        Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A.
d.       Warsito Sunaryo
e.        Prof. Notonagoro, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar