Nama : Selly Nila Fardia
Kelas :
XI-ACC
No. : 14
Hubungan Internasional
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional
menurut yang di publish di wikipedia tentang
hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara,
termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi
nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan
perusahaan multinasional (MNC). Hubungan internasional sering juga disebut
dengan studi internasional, walaupun sebenarnya pengertian keduanya itu
berbeda.
Menurut beberapa ahli :
1. Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A
Mengemukakan bahwa
hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan
antar bangsa serta satuan politik lainnya.
Sedangkan hubungan
internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antarbangsa
kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Selanjutnya dikemukakan bahwa
hubungan internasional mencakup beberapa jenis akar disiplin ilmu antara lain
hukum internasional, sejarah diplomasi, ilmu kemiliteran, politik
internasional, organisasi internasional, perdagangan internasional,
pemerintahan jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.
2. Prof Dr. Mochtar
Kusumaatmaja
Mengatakan bahwa
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara
negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3. Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa
hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama
dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan
terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
4. Chares A. MeClelland
Hubungan internasional
adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi.
5. Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan
Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional
adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam
Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu
dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi,
ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik
internasional.
Pentingnya Hubungan Internasional Bagi suatu Negara
Pada kenyataannya
menunjukan bahwa setiap bangsa dan negara memiliki kebutuhan mempertahankan
kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap
bangsa. Keadaan yang deimikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar
negara.
Mengenai pentingnya
hubungan internasional bahwa setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda
beda. Ada negara yang kuat akan sumber daya alam, ada juga yang banyak
penduduknya, sementara ada negara lain yang mengandalkan berlimpahnya jumlah
ilmuwan. Kekurangan yang ada dapat diatasi dengan saling berhubungan denga yang
lain. Hal inilah yang melahirkan hubungan internasional antar bangsa antar
negara.
·
Mempererat hubungan
antar negara yang satu dengan yang lain
·
Mengadakan kerjasama
dalam rangka saling membantu
·
Menjelaskan dan
menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
·
Mengadakan perdamaian
dan perundingan pakta non agresi
·
Mengadakan hubungan
dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
·
Memelihara dan
menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
·
Mencegah &
menyelesaikan konflik / persengketaan yang mengancam perdamaian dunia.
·
Mengembangkan cara
penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi.
·
Membangun solidaritas
dan sikap menghormati antar bangsa.
·
Membantu bangsa lain
yang terancam kemerdekaannya.
·
Berpartisipasi dalam
rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi & keadilan sosial.
·
Menjamin kelangsungan
hidup bangsa & negara, kelangsungan dan keberadaannya di tengah-tengah
bangsa lain.
Sarana-Sarana Hubungan
Internasional Sarana yang dipergunakan dalam melakukan politik luar negeri
adalah diplomasi, propaganda, bidang-bidang aktifitas ekonomi, dan militer
a.
Diplomasi
Diplomasi
dalam arti luas mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara
dalam hubungannya dengan negara lain. Diplomasi mencakup kegiatan:
i.
menentukan tujuan
dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut.
ii.
menyesuaikan
kepentingan dari negara lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan
tenaga yang ada padanya.
iii.
menentukan apakah
tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
iv.
mempergunakan sarana
dan kesempatan yang ada sebaik-baiknya. Kegagalan dalam melaksanakan diplomasi
dapat mengakibatkan timbulnya konflik dan ini akan berakibat membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hubungan internasional modem suatu
negara akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari peperangan.
Kekurangan akan keterampilan dalam berdiplomasi akan mengundang konflik
antarbangsa dan mengancam perdamaian dunia.
b.
Propaganda
Propaganda
adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan
tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum.
1.
Propaganda lebih
ditujukan pada rakyat Negara lain daripada kepada pemerintahannya;
2.
Propaganda untuk
keuntungan diri sendiri, perjuangan untuk kepentingan nasional dari Negara yang
membuat propaganda.
3.
Propaganda dilakukan
dengan menggunakan alat semisal radio gelombang jarak pendek, televisi,
internet dll, dalam menggunakan propaganda dapat digunakan cara;
menyajikan
pemberitaan dan informasi yang sefaktual dan seobyektif mungkin dan membiarkan
pendengar/pembaca propaganda menyimpulkan sendiri. Bisa juga dengan terknik
‘bohong besar’. Teknik ‘bohong besar’ pernah digunakan Hitler dengan sangat
efektif. Karena berdasarkan alasan yang dikembangkannya, yaitu: bahwa ‘suatu
kebohongan asal saja cukup besar dan sering diulang-ulang akan dipercaya oleh
orang banyak, setidak-tidaknya sebagian diantaranya’ (J. Frankel, 1980).
c.
Ekonomi
Sarana ekonomi
biasanya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa
damai maupun masa perang. Dalam masa damai perdagangan dan bantuan
internasional sangat penting. Dalam masa perang berbagai tindakan perang
ekonomi juga sering digunakan. Pada tingkat tertentu, semua Negara harus
terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak
dapat diproduksi sendiri di dalam negerinya. Sebalinya, mereka juga menjual
barang ke Negara lain sehingga dapat membayar apa yang diimportnya dengan
menggunakan keuntungan yang diperolehnya.
d.
Kekuatan
militer dan perang
Kekuatan
militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk
berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat dapat membuat
suatu Negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari
tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan, yang dapat
mengganggu kepentingan nasionalnya.
Obyek hubungan Internasional
§ Politik, misalnya: Indonesia
mengadakan hubungan diplomatic.
§ Sosial, misalnya: Indonesia
mengirimkan relawan ke luar negeri.
§ Ekonomi, misalnya: Indonesia
mengimpor sembako.
§ Pertahanan dan Keamanan,
misalnya: Latihan militer bersama antara Negara.
§ Budaya, misalnya: Indonesia
mengirimkan duta penari ke Jerman.
§ Teknologi, misalnya: Indonesia
membeli pesawat F 16 dari Russia.
§ Hukum, Indonesia mengirim
pengacara untuk peradilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
§ Kemanan dan Ketertiban, misalnya:
pasukan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Ciri Subjek Hukum Internasional
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut Starke, subjek hukum
internasional terdiri dari:
ü Negara
ü Individu
ü Pemberontak dan pihak yang
bersengketa/Beligerensi (Belligerent)
Contoh-contoh objek hukum
internasional adalah:
• Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
• Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
• Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Soal
1. Jelaskan
pengertian hubungan internasional menurut hugo de groot!
Jawab :
Mengemukakan
bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan
persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan
bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.
Dengan terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
2. Sebutkan objek hubungan
internasional beserta contohnya?
Jawab:
§ Politik, misalnya:
Indonesia mengadakan hubungan diplomatic.
§ Sosial, misalnya:
Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri.
§ Ekonomi, misalnya:
Indonesia mengimpor sembako.
§ Pertahanan dan
Keamanan, misalnya: Latihan militer bersama antara Negara.
3. Sebutkan 4 subjek hukum
internasional?
Jawab:
ü Negara
4. Apa pentingnya hubungan
internasional bagi suatu negara!
Jawab:
·
Mempererat
hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
·
Mengadakan
kerjasama dalam rangka saling membantu
·
Menjelaskan
dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
·
Mengadakan
perdamaian dan perundingan pakta non agresi
·
Mengadakan
hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
5. Sebutkan sarana-sarana hubungan
internasional bagi suatu negara?
Jawab:
§ Dioplomasi
§ Propaganda
§ Ekonomi
§ Kekuatan militer dan perang
1. Salah satu contoh objek hubungan internasional dalam politik adalah....
a. Indonesia mengadakan hubungan diplomatic
b. Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri
c. Indonesia mengimpor sembako
d. Latihan militer bersama antara Negara
e. Indonesia mengirimkan duta penari ke Jerman
2. Sebutkan sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan
hubungan internasional menurut J. Frankel, kecuali....
a. Diplomasi
b. Ekonomi
c.
Sosialisai
d. Propaganda
e.
Kekuatan Militer dan
Perang
3. Seorang ahli ketatanegaraan Charles A. Mc.
Clelland mendefenisikan hubungan internasional sebagai....
a. Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut
b. Studi tentang keadaan relevan
yang mengelilingi interaksi
c.
Studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu
d. kemauan bebas dan persetujuan
dari beberapa atau semua negara
e.
Hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat
internasional
4.
Salah satu subjek hukum
internasional adalah....
a. Negara
b. Politik
c.
Sosial
d. Pertahanan
e.
Keamanan
5. hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan
antarbangsa kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Pendapat ini di kemukakan oleh....
a. Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik
Indonesia)
b.
Charles A. Mc. Chelland
c.
Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A.
d.
Warsito Sunaryo
e.
Prof. Notonagoro, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar